HeadlineLensa Manca

Hasil Kunjungan RI ke Ukraina, Sepakati Bebas Visa Kunjungan Selama 30 Hari

Kunjungan Presiden Indonesia ke Ukraina membuahkan hasil, baik bagi warga negara Indonesia maupun Ukraina. Pasalnya, kunjungan tersebut menghasilkan kesepakatan bebas visa kunjungan, bagi kedua negara tersebut.

Melansir dari situs resmi Pemerintah Ukraina, pada Jumat (1/7), bahwa kedua Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia dan Ukraina, yaitu Retno Marsudi dan Dmytro Kuleba, telah menandatangani kesepakatan penghapusan persyaratan visa kunjungan singkat.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Teuku Faizasyah.

“Benar telah disepakati kedua Menlu. Persetujuan antar pemerintah kedua negara ini, berfokus pada pembebasan izin memasuki wilayah kedua negara, bagi pemegang paspor biasa yang sah selama tidak lebih dari 30 hari,” kata Teuku.

Adapun, dua poin yang disorot dan telah disepakati, yaitu:

1. Perjalanan bebas visa bagi warga negara Ukraina ke Indonesia, hingga 30 hari di setiap kunjungan.

2. Perjalanan bebas visa bagi warga negara Indonesia ke Ukraina, dalam jangka waktu sampai dengan 30 hari, dalam periode waktu 60 hari di wilayah Ukraina.

Namun, warga Ukraina yang ingin bebas visa berkunjung ke Indonesia, harus melengkapi persyaratan yaitu memiliki paspor warga negara Ukraina, yang berlaku setidaknya enam bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia.

Adapun bebas visa kunjungan yang diperbolehkan masuk, adalah untuk tujuan transit, wisata, mengunjungi keluarga atau teman, perjalanan bisnis, serta pertukaran budaya atau ilmiah. Sedangkan warga Indonesia yang ingin ke Ukraina, boleh melalui e-Visa.

Kemudian bagi para pemegang paspor diplomatik dan dinas Ukraina-Indonesia, dapat masuk dan tinggal di wilayah pihak lain tanpa visa, hingga 30 hari setiap kunjungan, sesuai dengan persetujuan antara Kabinet Menteri Ukraina dan Pemerintah Ukraina. (AI/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *