HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Gerebek Sindikat Penjualan Miras di Bantul, Polsek Piyungan Amankan Ratusan Botol

Reskrim Polsek Piyungan, Bantul berhasil menggerebek sindikat penjualan minuman beralkohol yang berada di Banyakan III RT. 01 Sitimulyo Piyungan, Bantul, Yogyakarta, pada Selasa (4/4).

Berawal dari laporan masyarakat setempat, Reskrim Polsek Piyungan pun langsung menindaklanjutinya dengan membuat Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah tugas, Surat perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bukti minuman keras yang disimpan di dalam  1 unit mobil yang berada di kebon kosong, sekitar 500 meter sebelah barat dari rumah pemiliknya.

Saat ditanyai petugas, Koko Dedi Purnomo (42), mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Piyungan guna proses lebih lanjut. Orang yang diduga menjual dimintai keterangan dan barang yang diduga minuman keras dilakukan penyitaan,” demikian keterangan Reskrim Polsek Piyungan yang diterima lensa44, Rabu (5/4).

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 108 botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom 620ml dengan kadar 17,5%, 24 botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah 620ml dengan kadar 19,7%, dan 72 botol kecil minuman beralkohol jenis Vodka 250ml dengan kadar alkohol 40%.

Kemudian, 24 botol besar minuman beralkohol jenis Vodka 320ml dengan kadar 40 %, 10 kaleng kecil minuman bir Ameraja 320 ml dengan kadar alkohol 4,8%, 4 botol kecil minuman bir Apidin 330 ml dengan kadar alkohol 4,8%,  dan 2 botol kecil minuman bir Ameraja 330 ml dengan kadar alkohol 4,8%.

Selanjutnya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 37 ayat 4 jo Pasal 43 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019, tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Berakohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *