HeadlineLensa Terkini

Ganja Medis Ditolak MK dan BNN, Komisi III: Kami Buka Opsi

Anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani, buka suara atas ditolaknya legalisasi ganja untuk medis, oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Ia menilai, MK telah melakukan tugasnya sebagaimana mestinya, dan tidak salah dalam keputusannya.

“Karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy, kebijakan hukum yang terbuka, dalam hal ini DPR dan pemerintah,” kata Arsul dalam keterangan persnya, dikutip pada Sabtu (23/7).

Arsul menjelaskan, bahwa meski MK telah menolak pelegalan ganja untuk medis atas dasar UU Narkotika, namun bukan berarti undang-undang tersebut tidak dapat diubah. Sehingga menurutnya, DPR dan pemerintah pun akan bisa mengubah undang-undang tersebut.

Sementara itu, Arsul pun menyinggung soal Kepala BNN yang sempat menyebut, bahwa pihaknya menolak legalitas ganja di Indonesia. Menurut kepala BNN, lebih baik menyelamatkan anak bangsa dari bahaya ganja, daripada melegalkan ganja.

Arsul berpendapat, bahwa pihaknya sebagai pembuat undang-undang, tidaklah melegalkan ganja. Melainkan mempertimbangkan apabila ganja bisa digunakan sebagai medis, maka akan dikaji dan diperbolehkan dengan aturan tertentu.

“Kita tidak sedang melegalkan ganja, kita sedang membuka opsi agar kalau memang ganja itu bisa bermanfaat untuk keperluan obat atau medis, itu harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat yang ketat,” tegasnya.

Bersamaan dengan itu, pemerintah pun akan menyusun peraturan yang tegas, agar warga tak sebebasnya bisa mendapatkan ganja untuk kesenangan pribadi. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *