Lensa Terkini

Citayam Fashion Week Jadi Rebutan, Dua Pihak Daftarkan Jadi Merek

Citayam Fashion Week (CFW) tengah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Tidak hanya publik di Ibu Kota dan sekitarnya, tapi dari berbagai daerah di Indonesia.

Di tengah viralnya CFW ini, nama tersebut kini mulai direbutkan untuk dipatenkan. Sudah ada dua orang publik figur, yang berupaya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Melansir dari situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, pada Senin (25/7), ada dua pihak yang tercatat mengajukan permohonan KI merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mereka adalah PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan Indogo Aditya Nugroho.

PT Tiger Wong Entertainment, tercatat mengajukan permohonan kekayaan intelektual untuk merek “Citayam Fashion Week” pada Rabu (20/7) dengan nomor pendaftaran JID2022052181.

Dalam permohonannya, disebutkan bahwa merek Citayam Fashion Week merupakan jenis hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan dengan menyediakan podcast di bidang mode dan layanan pelaporan berita di bidang fashion.

Selain itu, merek ini juga menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, pemohon bernama Indigo Aditya Nugroho, juga mendaftarkan merek dengan nomor register JID2022052496 menggunakan nama yang sama ke PDKI pada Kamis (21/7).

Dalam pengajuannya disebutkan, merek ini berjenis ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung.

Mengenai hal ini, Koordinator Humas DJKI, Irma Mariana pun memberikan tanggapannya. Ia menjelaskan, bahwa siapapun diperkenankan untuk mendaftarkan sebuah merek ke Kemenkumham.

Akan tetapi, pihak-pihak itu bakal melewati sejumlah tahapan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Kami, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu tidak bisa menolak permohonan yang diajukan melalui sistem atau aplikasi yang saat ini sudah kami terima, jadi siapa pun boleh, sah-sah saja mengajukan permohonan tersebut,” ujar Irma

Citayam Fashion Week menjadi fenomena di tengah masyarakat. Fenomena itu dilatarbelakangi oleh remaja asal Depok, Bojong Gede, Tangerang dan Citayam yang nongkrong di kawasan Dukuh Atas setelah datang naik kereta.

Aktivitas itu lantas viral di media sosial, kemudian muncul banyak kegiatan lain seperti adu penampilan busana para ABG yang saat ini sedang menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dikenal dengan Citayam Fashion Week. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *