Menaker Siapkan Subsidi Gaji Untuk Karyawan di Bawah 3,5 Juta
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menetapkan akan adanya subsidi gaji bagi karyawan yang terdampak PPKM dengan pengurangan jam kerja. Diketahui subsidi yang akan diterima oleh karyawan adalah sebesar satu juta dengan ketentuan bahwa karyawan menerima gaji di bawah 3,5 juta.
Subsidi gaji ini diberikan lantaran untuk mencegah adanya kebijakan PHK bagi keryawan dan membantu ekonomi para pekerja yang sedang dirumahkan.
“Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” terang Menaker Ida Fauziyah, dilansir dari laman resmi kemnaker, Rabu (21/7).
Lebih lanjut, data dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan adanya kurang lebih 8 juta pekerja yang akan mendapatkan BSU tersebut dengan anggaran Rp8 triliun.
Mengenai kriteria karyawan yang berhak mendapat subsidi gaji tersebut antara lain, pekerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. ketentuan terakhir adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. (AKM/L44)