HeadlineLensa Terkini

Deretan Pasal Pidana Terkait Kanjuruhan Menurut LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merinci deretan pasal tindak pidana, yang kemungkinan dapat dikenakan dalam Tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban pada 1 Oktober 2022 lalu.

Dalam laporan berjudul “Tragedi Kanjuruhan ‘Temuan dan Rekomendadi LPSK’” yang dirilis pada 13 Oktober 2022 lalu, disebutkan detail kesimpulan dari investigasi dan penyelidikan yang dilakukan LPSK terhadap saksi dan korban tragedi tersebut.

LPSK menyebutkan bahwa panitia pelaksana dan aparat keamanan yang ada dalam tragedi itu sama-sama bersalah dalam tugas pokok dan fungsi mereka masing-masing.

Adapun kesalahan-kesalahan mereka, oleh LPSK telah ditautkan dengan beberapa pasal tindak pidana yang berkaitan, di antaranya:

  • Pasal 359 & 360 KUHP : terkait dengan kesalahannya menyebabkan orang lain luka atau mati

Penggunaan gas air mata diduga menimbulkan kepanikan sehingga sebagian penonton berhamburan menuju pintu keluar. Bertumpuknya orang di area pintu keluar diduga mengakibatkan rendahnya oksigen yang menyebabkan orang mengalami sesak, pingsan dan meninggal dunia. Selain itu beberapa korban diduga terjatuh mengalami luka atau meninggal dunia akibat terinjak-injak.

  • Pasal 351 dan 354 KUHP : tentang penganiayaan

Pengertian penganiayaan termasuk “sengaja merusak kesehatan orang lain”. Penggunaan GAM mengakibatkan sesak napas yang dapat berdampak orang meninggal dunia, pendarahan mata dan iritasi kulit. Selain itu beberapa penonton mengalami kekerasan secara langsung oleh oknum aparat.

  • Pasal 170 KUHP : tentang kekerasan secara bersama-sama

Adanya tindakan penganiayaan terhadap orang dan/atau barang yang menyebabkan korban luka maupun kerusakan barang seperti mobil (termasuk kendaraan milik masyarakat).

  • Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Dilaporkan sebanyak 32 anak meninggal dunia. Penggunaan GAM mestinya disadari akan berdampak pada kesehatan, terlebih lagi kepada anak di bawah umur.

  • Pasal 421 KUHP : Pegawai negeri yang dengan sewenangwenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Menghalang-halangi Korban mendapatkan penanganan medis.

  • Pasal 103 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan: Penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan salah satunya keselamatan dapat dihukum 2 tahun/denda 1 Milyar rupiah.

Penyelenggara yang meninggalkan pintu keluar sehingga tidak terpenuhinya kewajiban keamaanan dan keselamatan dinilai telah melanggar pasal ini.

Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugasnya untuk melindungi saksi dan korban. Setelahnya, hukum yang bersangkutan harus bisa ditegakkan seadil-adilnya.

“Penegakan hukum sepatutnya tetap memperhatikan kaidah-kaidah norma hukum dalam penanganan dalam penyelidikan/penyidikan, misalnya mengenai tata cara pemeriksaan saksi atau penyitaan barang, sehingga akuntabilitasnya dapat dipercaya oleh publik,” kata Edwin. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *