HeadlineLensa Jogja

Sepeda Di Jogja Akan Ditarik Pajak Seperti Kendaraan Bermotor

Melihat naiknya tren bersepeda di masa pandemi Covid 19 direktorat jenderal pajak kementerian keuangan Republik Indonesia, mengingatkan masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar aset di surat pemberitahuan tahunan atau SPT. Sepeda akan dimasukkan dalam daftar harta dalam SPT dengan kode 041 baik yang digunakan sebagai alat transportasi, olahraga, maupun hobi. (24/02/2021)

Disebutkan harta yang dilaporkan dalam SPT merupakan barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi. kebijakan tersebut menimbulkan beragam reaksi di tengah masyarakat.

Salah satunya oleh komunitas sepeda di Yogyakarta yang menamakan diri sebagai Paguyuban Onthel Djogjakarta atau Podjok. Melalui perwakilannya, Towil menyatakan akan mendukung sepenuhnya aturan yang dikeluarkan tersebut namun pihaknya meminta kepada pemangku kepentingan untuk gencar melakukan sosialisasi.

”Jadi bahwa itu nanti menjadi sebuah kebijakan masyarakat sebuah kebijakan dari pemerintah yang mana disikapi dengan legowo ataupun kesadaran yang sangat tinggi. Yang pasti adalah perlu disosialisasikan kepada seluruh pengguna sepeda yang ada di Yogyakarta atauapun Indonesia. Penting itu. Dan saya sangat mendukung, karena bagaimanapun juga kita sama-sama menggunakan fasilitas jalan secara bersama-sama dan kita jaga bersama-sama.” Ucap Towil, ketua Podjok. Diharapkan dengan adanya sosialisasi dapat memberikan pengertian kepada masyarakat sehingga memiliki kesadaran bersama untuk taat pajak. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *