HeadlineLensa Terkini

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dalam sidang pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjelaskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu telah terbukti secara sah bersalah atas tindakannya.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Wahyu.

Tak hanya bersalah atas tindakan pembunuhan itu, Sambo juga terbukti telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan. Adapun obstruction of justice yang dimaksud adalah perusakan barang bukti berupa CCTV.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Selain itu, beberapa hal juga menjadi faktor yang memberatkan vonis Sambo dalam kasus ini, yakni telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Ia juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan kesaksian dan keterangannya selama proses hukum berjalan.

Di samping itu, Wahyu pun mengatakan tidak ada faktor yang meringankan Sambo dalam kasusnya.

Bahkan, kata Wahyu, Sambo terbukti sehat secara akal dan tidak mengalami gangguan kejiwaan sehingga memenuhi unsur kesengajaan untuk membunuh mantan ajudannya.

Dalam kasus ini, Sambo dijatuhi hukuman mati dengan pasal Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara untuk obstruction of justice atau penghalangan penyidikan, ia terkaitkan dengan pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *