Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara, Hakim Sebut Motifnya Sakit Hati
Menyusul suaminya Ferdy Sambo yang divonis lebih berat dari tuntuan JPU yakni hukuman mati. Putri Candrawathi juga divonis lebih berat dari tuntutan JPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2), yakni hukuman penjara selama 20 tahun lamanya.
Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso, mengatakan bahwa PC terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan mantan ajudannya itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun,” kata Wahyu dalam pembacaan putusannya, dikutip pada Selasa (14/2).
Adapun hal-hal yang memberatkan PC dalam kasus ini, adalah sikap tidak berterus terang dan terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Tindakan PC yang terlibat dalam kasus ini juga dinilai telah mencoreng nama baik organisasi Bhayangkari. Hakim menyebut, tidak ada poin-poin yang dapat meringankan PC dalam kasusnya.
Sementara itu, Hakim juga mengungkapkan bahwa pengakuan PC yang menyebut dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh almarhum Brigadir J, tidak terbukti kebenarannya.
Hakim menilai, ada motif lain yang melatarbelakangi kasus pembunuhan ini, yakni dugaan rasa sakit hati yang mendalam dari PC terhadap korban Brigadir J.
“Menurut majelis hakim, adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” terangnya.
Dengan tidak terbuktinya klaim PC, akhirnya Hakim memutuskan untuk mengesampingkan ihwal dugaan tindakan pelecehan seksual itu.
Dalam kasus ini, PC dijerat pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AKM/L44)