Lensa Jogja

Terungkap! Penemu Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis Jadi Tersangka

Misteri penemuan jenazah di gumuk pasir Parangtritis, Bantul beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Setidaknya enam orang yang awalnya adalah saksi, kini justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Kasus penemuan mayat tersebut rupanya hanyalah skenario yang disusun keenam pelaku guna menghilangkan jejak.

Polisi terpaksa menghadiahi timah panas di bagian kaki kiri salah seorang pelaku, yakni Desta Bernadianto (DB) karena melawan saat ditangkap pada Senin (13/2). DB diketahui merupakan otak dari tindak pembunuhan tersebut.

Awalnya, keenam pelaku ini mengarang cerita telah menemukan jenazah korban yang tergeletak di gumuk pasir, dan mengantarkannya ke Rumah Sakit Rahma Husada.

Melihat adanya sejumlah kejanggalan adanya beberapa luka di bagian tubuh korban, pihak rumah sakit pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Berbekal petunjuk nomor ponsel yang ditinggalkan pelaku atas nama Brian, polisi akhirnya dapat mengungkap kasus pembunuhan tersebut yang ternyata didasari motif utang piutang.

“Pada saat pemeriksaan inilah mereka mengakui menganiaya korban hingga meninggal dunia. Motifnya utang piutang,” kata AKBP Ihsan, Kapolres Bantul.

Berdasarkan keterangan DB, awalnya hanya melakukan tindak penganiayaan kepada korban dengan dibantu oleh kelima rekannya, yang salah satunya masih berstatus pelajar. Adapun kelima rekannya yang terlibat dalam kasus ini adalah Brian, N, R, si Jack dan Kincling.

Tindakan tersebut, kata dia, berpindah di tiga tempat, yakni di dalam mobil milik DB dan di kedua rumah pelaku lainnya. Namun, lantaran panik melihat kondisi korban yang sudah tidak bernyawa, DB akhirnya menyusun skenario peristiwa penemuan mayat guna menghilangkan jejak.

“Nggak ada niat (membunuh) sama sekali, ternyata malah kelewat batas,” ujar DB.

Diketahui, korban atas nama Hatta Rosyid Ardiyanto warga Banguntapan, Bantul memiliki hutang sebesar Rp12 juta lebih kepada pelaku DB yang merupakan warga Kasihan, Bantul.

Namun, janji pelunasan yang tak kunjung ditepati membuat pelaku kesal sehingga berniat memberikan pelajaran dengan cara melakukan penganiayaan.

Keenam pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah masing-masing selang beberapa jam setelah kejadian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelimanya akan diganjar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (JACK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *