Fenomena ‘Ngemis Online’ di TikTok, Mensos Bakal Surati Pemda
Menteri Sosial Tri Rismaharini disebut bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia, untuk menindaklanjuti orang-orang yang melakukan fenomena ‘ngemis online‘ di platform media sosial TikTok.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa fenomena mengemis, baik online maupun offline, tidak diperbolehkan.
“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang gak boleh,” kata Risma kepada wartawan di Desa Lambang Sari, Bekasi, dikutip Senin (16/1).
Risma menyebut, pengemis konvensional di jalan-jalan juga sebenarnya sudah dilarang oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) dan Peraturan Daerah (Perda).
“Itu (mengemis) gak boleh. Jadi ada perppu, perda-nya. Makanya ini kami cari rujukan undang-undangnya. Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan,” sambungnya.
Fenomena ‘mengemis online‘ dengan cara live di TikTok, sering dijumpai di sosial media belakangan ini dan sedang ramai menjadi pembahasan warganet.
Hal itu dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai konten kreator, dengan melakukan siaran langsung dengan aksi ekstrem atau tak wajar.
Mereka rela melakukan hal aneh tersebut, demi meraup saweran netizen dengan memanfaatkan fitur gift atau hadiah yang ada di TikTok
Salah satu aksi yang sedang disoroti netizen adalah siaran live dengan berendam di air hingga mandi dengan lumpur.
Fenomena ‘mengemis online‘ dengan cara-cara tersebut, tidak hanya dilakukan oleh satu orang, namun juga sejumlah orang. Bahkan ada beberapa kreator yang menampilkan manula sebagai talent dalam video yang disiarkan.
Tentunya, fenomena ini dinilai merupakan wujud dari eksploitasi kemiskinan dalam media baru. (SC/L44)