HeadlineLensa Terkini

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini

Sidang perdana tragedi Kanjuruhan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Senin (16/1) pukul 10.00 WIB dan dilakukan secara daring.

Meski digelar secara online, tetapi PN Surabaya melarang sidang tersebut disiarkan langsung alias tertutup. Selain itu, pengunjung sidang juga akan dibatasi.

Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), mengungkapkan bahwa pihak Aremania merasa kecewa dengan keputusan PN Surabaya tersebut. Apalagi, suporter Arema juga dilarang hadir. Dalihnya, untuk menghindari kemungkinan adanya kericuhan.

“Tentunya teman-teman kecewa,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi KontraS) Andi Irfan, dikutip Senin (16/1).

Irfan menyebut, meskipun pengunjung dibatasi, kerabat dan penyintas bersama rekan-rekan Aremania akan tetap menghadiri sidang secara langsung.

“Akan ada yang hadir, tetapi tidak dengan memakai atribut Aremania,” ungkapnya.

Adapun majelis hakim yang akan mengadili kasus ini yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.

Humas PN Surabaya Suparno, sebelumnya telah menyatakan jika sidang tragedi Kanjuruhan bakal menghadirkan 140 saksi untuk memberikan keterangan.

“Seratus empat puluh [saksi], ya itu nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan,” kata Suparno.

Sidang tragedi Kanjuruhan rencananya akan digelar secara maraton, tiga kali dalam sepekan. Selama proses sidang itu, Pengadilan Negeri Surabaya berharap persidangan bisa berjalan aman dan tertib tanpa ada gangguan apapun.

“Pelaksanaan sidang Kanjuruhan, tertib aman dan lancar, tanpa ada hambatan suatu apapun,” ujarnya.

Lima orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *