Lensa Terkini

Febri Diansyah Beberkan Lima Hal Penting Untuk Jokowi

Febri Diansyah yang kini menjadi juru bicara Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, membeberkan setidaknya lima hal yang harus dilakukan Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan KPK.

Poin pertama, Febri kembali mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo adalah kepala negara, yang tentu memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengambil keputusan, termasuk mengangkat kembali 56 pegawai KPK yang sudah dipecat.

“Alasan 2, Presiden bersama DPR lah yang merevisi UU KPK sehingga menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif (Pasal 1 angka 3 UU 19 tahun 2019). Bahkan, Presiden juga yang mengirim surat ke DPR & menugaskan Menkumham & Menpan RB untuk membahas revisi UU KPK.” Kata Febri dalam keterangannya, Sabtu (25/9).

Alasan ketiga, lanjut Febri, merujuk pada PP No.17 Tahun 2020 tentang Manajaemen PNS, ia menyebut bahwa presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan PNS, serta kewenangan yang dimiliki oleh KPK tidak lebih dari sebuah delegasi saja.

Lebih lanjut, Ombudsman dan Komnas HAM juga sudah membeberkan fakta-fakta kesalahan dalam proses TWK, mereka menyebut setidaknya ada 11 kesalahan.

Menyinggung soal janji-janjinya, Febri juga menegaskan bahwa di saat seperti inilah presiden memiliki kesempatan emas untuk membuktikan kepada rakyat bahwa ia bisa menyelamatkan KPK. Sebab saat ini, presiden menjadi harapan terakhir untuk keselamatan KPK.

“Kita memang tidak bisa paksa Presiden lakukan sesuatu, sekalipun mestinya ini tanggung jawab Presiden & sepatutnya tidak dilimpahkan pada yang lain. Kita juga memang tidak bisa mendikte Presiden. Hanya, sebagai warga negara, kita berhak sampaikan harapan.. Harapan agar Presiden bertindak sebagai Presiden.” Sambungnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *