Lensa JogjaLensa Terkini

Ini Alasan PEMKAB Sleman Perpanjang PPMK

Pemerintah kabupaten sleman resmi memperpanjang aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dengan mengeluarkan instruksi bupati sleman Nomor 3 Tahun 2021. Penerapan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Perpanjangan PPKM akan dilakukan hingga 8 Februari mendatang. (26/01/2021)

Dasar penerapan perpanjangan PPMK sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri Nomor 2 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPMK sebagai pengendalian penyebaran Virus Corona.

Pada penerapan perpanjangan PPMK nanti ada sedikit kelonggaran yang diberikan pemerintah pada pelaku usaha. Apabila sebelumnya pelaku usaha wajib menutup usahanya maksimal pukul 19.00, maka pada perpanjangan ini, pelaku usaha mendapat tambahan selama satu jam atau tutup pukul 20.00, sedangkan bagi pelaku usaha kuliner tutup pukul 20.00 untuk makan ditempat dan pukul 21 tutup pesan antar.

Para pelaku usaha diharapkan bisa mematuhi semua aturan yang berlaku selama penerapan PPMK dan wajib menerapkan protokol kesehatan covid sembilan belas.

 “Ya jadi untuk ptkm sleman ini kita perpanjang sesuai dengan instruksi gubernur jadi kita juga memperpanjang. Oh ya jam operasional kalau kemarin jam 19.00 sekarang jam 20.00 hanya itu aja bedanya. Ya pusat kuliner swalayan, mall, angkringan semuanya sama tutupnya jam 20.00” Ucap Joko Supriyanto, kepala BPBD Sleman.

Dua minggu pertama pemberlakuan penerapan PPMK di Kabupaten Sleman juga telah dievaluasi, hasilnya angka kenaikan terkonfirmasi positif COVID 19 masih sangat signifikan, untuk itu dengan adanya perpanjangan PPMK ini diharapkan dapat menekan penyebaran virus corona di wilayah kabupaten sleman. (Plp/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *