Baru Dipulangkan, Pemuda Madiun Terduga Bjorka Kembali Dibawa ke Mabes Polri
MAH (21), pemuda asal Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang menjadi tersangka terkait kasus peretasan “Bjorka” kembali dibawa ke Mabes Polri oleh petugas kepolisian, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari sebuah keterangan, pada Jumat (16/9), pemuda tersebut kembali dibawa petugas ke Mabes Polri pada Jumat siang untuk proses pendalaman kasus. Padahal MAH sudah sempat dipulangkan pada Jumat pagi.
“Tadi pagi pulang. Terus siang tadi pamit ke luar rumah untuk shalat Jumat dan keperluan lain, namun hingga jelang malam ini belum kembali,” ujar Jumanto, ayah MAH, dikutip pada Sabtu (17/9).
Pihak keluarga mengaku sudah mengetahui jika anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dengan kasus kebocoran data pemerintahan oleh peretas Bjorka. Karena itu dirinya memohon maaf ke publik jika ulah anaknya tersebut salah dan merugikan banyak pihak.
Sebelumnya, MAH telah diamankan oleh polisi pada Rabu (14/9) malam terkait kasus ini dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, setelah sebelumnya sempat dipulangkan.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka. Di mana MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan “Bjorkanizem” yang digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan “stop being idiot”. Kemudian unggahan tanggal 9 September 2022 dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia”. Lalu pada tanggal 10 September 2022 mengunggah “To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too”.
Adapun motifnya yaitu membantu Bjorka agar terkenal dan mendapat uang.
Dalam penegakan hukum tersebut, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka. (SC/L44)