Lensa Terkini

Evaluasi PPKM Level 3, dari Batasan WFO Hingga Karantina PPLN

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, menyoroti perkembangan aktivitas wilayah dengan status PPKM Level 3. Dengan melanjutkan keterangan Menkes yang menyebut bahwa 6 provinsi kasusnya telah meningkat melampaui varian Delta, pemerintah kemudian kembali menaikkan batasan Work From Office (WFO).

Jika sebelumnya, pada wilayah dengan PPKM Level 3 diperbolehkan melakukan pekerjaan secara langsung dengan batasan 25% kapasitas pekerja, kini dinaikkan menjadi 50% kapasitas pekerja. Tak hanya untuk pekerjaan, aturan ini juga berlaku bagi sektor yang lain.

“Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal Work From Office (WFO) di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%,” kata Luhut dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (15/2).

Pengetatan aturan ini, kata Luhut, dilakukan sebab melihat perkembangan Omicron yang sangat pesat, dibandingkan Delta. Meski keterisian rumah sakit sudah bisa dikendalikan, Luhut menyebut bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk siaga setiap saat.

Sebab kebijakan ini, dikatakan berkaitan dengan perekonomian masyarakat. Untuk itu, pemerintah berupaya menyeimbangan dua aspek tersebut.

“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun saya titip, penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker,” jelasnya.

Lebih lanjut, Luhut juga menyinggung soal aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ia mengatakan bahwa beberapa negara lain, telah meniadakan aturan karantina bagi PPLN. Kendati demikian, Indonesia akan tetap memberlakukan karantina dengan memangkas masa karantinanya secara perlahan.

Kebijakan karantina bagi PPLN yang sebelumnya hanya 5 hari, dikatakan akan dipangkas menjadi hanya 3 hari per tanggal 1 Maret mendatang. Kemudian jika kondisi tren kasus membaik, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan mengikuti jejak negara lain untuk meniadakan aturan karantina PPLN.

“Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita aman,” jelasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *