Lensa Terkini

Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan tidak dikabulkan. Pelaku perkosaan belasan santriwati di Bandung itu, baru saja dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Yohannes Purnomo Suryo Adi sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam kasus ini, beserta vonis yang dijatuhkan, Herry Wirawan dikenai pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, keputusan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan JPU ini, telah melalui pertimbangan dengan berbagai aspek, termasuk Hak Asasi Manusia. Mengingat, Komnas HAM sempat menyatakan penolakannya terhadap tuntutan hukuman mati ini.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (11/1), Herry Wirawan bukan hanya dituntut hukuman kebiri kimia dan hukuman mati, melainkan juga denda pidana sejumlah Rp500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan. Ia juga harus membayarkan restitusi kepada anak-anak korban dengan total sebanyak Rp330 juta.

Sementara itu, kepada para korban yang diketahui telah melahirkan 9 anak, mereka diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan UPT Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *