HeadlineLensa Terkini

Bintang Dua Sambo Bakal Dicopot Langsung oleh Presiden

Pasca putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencopotan mantan kadiv Propam itu akan dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi.

“Bagi Pati (perwira tinggi) yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” kata Dedi dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (27/8).

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), melalui sidang etik secara tertutup yang digelar pada Kamis (25/8).

Pimpinan sidang yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, menjatuhkan 2 sanksi kepada Sambo, yakni sanksi PDTH dan sanksi administrasi.

 “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri.

Sanksi PDTH diberikan, lantaran Sambo terbukti melakukan pelanggaran etik, berkaitan dengan pembunuhan terhadap Brigadir J dan serangkaian upaya penghalangan penyelidikan. Sementara sanksi administrasi, Sambo harus menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob selama 21 hari.

Namun, atas putusan sidang etik itu, Sambo pun bermaksud mengajukan banding sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *