HeadlineLensa Terkini

Empat Tersangka Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Setelah Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat atas kasus kematian Brigadir J, Kabareskrim Komjen Agus Andiranto, kemudian mengumumkan detail peran dari masing-masing tersangka dalam kasus.

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” kata Agus dalam keterangan persnya, dikutip pada Rabu (10/8).

Keempat tersangka dengan perannya masing-masing itu, oleh penyidik akan dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Pasal KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan akan terus ada penyelidikan lebih dalam oleh tim khusus, yang hasilnya pun nanti akan diungkap ke publik.

“Terkait dengan hambatan upaya untuk menghilangan barang bukti, saya minta timsus untuk melakukan pemeriksaan terhadap FS,” tambahnya.

Ia pun mendorong agar timsus bisa segera menyelesaikan dengan secepatnya dan profesional. Agar setelahnya, kasus bisa diserahkan kepada Kejaksaan untuk dilanjutkan di pengadilan.

“Kemudian terkait dengan temuan-temuan pelanggaran kode etik atau pelanggaran lain, agar segera dituntaskan dan segera diproses, apakah itu dengan proses pidana atau proses etik,” tegasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *