Dukung PMI Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Layanan Persyaratan Paspor Nol Rupiah
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah menerbitkan kebijakan terbaru untuk mendukung status legal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni dengan mempermudah persyaratan pembuatan paspor dengan biaya nol rupiah alias gratis.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252, di mana warga Indonesia tidak akan dikenai biaya sepeser pun apabila ingin membuat paspor dengan keperluan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, calon PMI yang ingin membuat paspor juga tidak membutuhkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait, sehingga calon PMI bisa lebih mudah mengurus administrasi sebelum ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk menghindari perkara PMI ilegal yang selama ini masih menjadi masalah serius di berbagai negara.
Menurutnya, jika kebijakan ini berlaku dan calon PMI pergi dengan status legal, itu akan lebih mempermudah status mereka di luar negeri.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” kata Silmy, dalam keterangannya seperti yang diterima lensa44.com, Rabu (30/8).
Silmy juga menuturkan, menjadi PMI ilegal di luar negeri memungkinkan seseorang mengalami masalah di kemudian hari, di mana penyelesaian masalahnya akan cukup alot dan rumit.
Lebih lanjut, kebijakan pembuatan paspor nol rupiah bagi calon PMI ini juga bertujuan untuk menghindari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan ini masif terjadi di kancah internasional.
“Kenyataannya, Pekerja Migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” jelasnya.
Menambahkan, selain keperluan sebagai PMI, kebijakan pembuatan paspor yang tanpa perlu rekomendasi kementerian atau lembaga lain juga berlaku bagi warga yang hendak ke luar negeri dengan tujuan umrah, haji atau magang.
Penulis: Alfa Kamila
Editor/redaktur: Rizky/Wara