HeadlineLensa Terkini

Badai PHK di Indonesia, Komisi IX Sentil Kemnaker

Maraknya kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di berbagai perusahaan di Indonesia, kini menjadi perhatian khusus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidiyati.

Kurniasih menjelaskan bahwa PHK besar-besaran itu tentu akan berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran di tanah air. Menurutnya, meski kebijakan ini dilakukan karena tekanan dari pasar, namun jika dibiarkan akan merugikan masyarakat.

“Jika tidak dilakukan antisipasi gelombang PHK di perusahaan rintisan akan terus bergulir. Sehingga apa yang dulu dibanggakan sebagai transformasi digital bisa tidak terbentuk karena banyak anak bangsa menjadi korban PHK,” kata Kurniasih dalam keterangannya, Senin (21/11).

Ia pun menjelaskan, meski anak-anak Indonesia sangat brilian untuk menciptakan dan merintis lapangan kerja, seperti beberapa perusahaan besar yang digawangi anak muda. Namun, saat ditekan oleh ekonomi global yang kian tak menentu, kata Kurniasih, mereka membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk tetap menjamin kesejahteraan karyawannya.

“Jangan sampai Indonesia hanya dipandang sebagi pasar bagi perusahaan rintisan tapi anak-anak bangsa yang bekerja di perusahaan rintisan rentan dari sisi perlindungan kerja,” tambahnya.

Kurniasih menegaskan bahwa dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus segera turun tangan untuk mengatasinya. Setidaknya, untuk menjamin hak-hak para korban PHK itu terpenuhi dengan baik sebagaimana mestinya.

“Sebenarnya teman-teman yang bekerja di startup ini punya modal keahlian terutama di dunia digital. Skill ini yang perlu dikembangkan pada bidang lain misalnya mengembangkan diri menjadi wirausaha di dunia digital, bekerja menjadi self employee di dunia digital dan sebagainya. Kemenaker bisa memfasilitasi hal tersebut,” terangnya.

Indonesia saat ini memang tengah dihantam badai PHK. Setidaknya 16 perusahaan besar telah melakukan pemangkasan karyawan dalam jumlah yang besar sepanjang tahun ini, dengan alasan yang tak jauh berbeda. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *