Lensa Terkini

Doni Salmanan Didenda 10 Miliar, Polri Sebut Akan Periksa Sejumlah Artis

Barekrim Polri dalam konferensi persnya, Selasa (15/3), mengumukan terkait kelanjutan kasus Doni Salmanan, yang dijerat pasal belapis tentang penipuan investasi bodong. Disampaikan oleh Dirtipidsiber, Asep Edi, ia mengatakan bahwa crazy rich Bandung ini akan menjalani hukuman serupa rekan sejawatnya, Indra Kenz.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Edi, dikutip pada Rabu (16/3).

Sementara itu, pasal yang menjerat Doni Salmanan adalah di antaranya  Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Edi menjelaskan, bahwa pihaknya masih terus menelurusi harta atau aset yang dimiliki Doni, beserta aliran dana yang disebut telah menyasar ke banyak orang, termasuk para publik figure tanah air.

“Rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” terangnya.

Lebih lanjut, disebutkan pula sejumlah aset yang disita oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, Doni Salaman telah meraup untung sebesar Rp64 miliar dalam satu tahun, dari 2021 hingga kemarin.

Diketahui, total uang tersebut mencakup 97 item, yang di antaranya uang tunai, mobil, motor, pakaian bermerk, dokumen dan barang elektronik, serta aset rumah yang ada di Bandung.

Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan Doni Salmanan pun memiliki aset apartemen, yang saat ini masih tahap penyelidikan.

“Untuk apartemen masih kami dalami, sampai saat ini penyidik cyber masih men-tracing ke mana aliran dana yang mengalir dari tersangka DS,” jelasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *