HeadlineLensa Jogja

Diperpanjang, Polresta Yogyakarta Mulai Lakukan Pengetatan Di Perbatasan

Satgas penanganan covid 19 mengeluarkan Addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021, yang mengatur tentang pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri selama Ramadhan hingga Lebaran 2021. Dalam surat edaran tersebut tercantum masa peniadaan mudik dalam rentang waktu 22 April hingga 5 Mei serta 18 hingga 24 Mei.

Penetapan larangan mudik total akan tetap berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Pada masa pra peniadaan mudik petugas akan fokus melakukan pemerksaan persyaratan pelaku perjalanan dengan memastikan telah memiliki surat pemeriksaan dengan hasil negatif covid 19.

Hal tersbut juga berlaku di kota Yogyakarta dimana menurut Kapolresta Yogyakarta, kombes pol Purwadi Wahyu Anggoro menyatakan kegiatan pengetatan akan berlangsung hingga 5 Mei mendatang. Selain itu kebijakan larangan mudik total mendatang pihaknya akan menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Kalau setahu saya itu hanya pengetatan. Pengetatan jadi 22 sampai tanggal 5 itu diperketat. Tapi, begitu tanggal 6 udah close tidak ada yang terbang, tidak ada yang jalan. Kalau kami ikut perintah pemimpin. Dalam arti kita nggak punya moda. Tapi kan kalau dari kami mulai tanggal 6 baru mulai sekat. Tergantung nanti juga perintah dari Gubernur seperti apa.” Jelas Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, Kapolresta Yogyakarta.

Selain itu Bhabinkamtibmas juga masih dilibatkan dalam larangan mudik kali ini sesuai dengan tugasnya dalam menjalankan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro. Selain itu jajaran anggota polisi akan melakukan himbauan kepada masyarakat yang berwisata di libur Lebaran nanti untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid 19. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *