HeadlineLensa Terkini

Fasilitasi Ujian SIM C1, Polri Siapkan 132 Kendaraan Roda Dua

Korlantas Polri disebut bakal menyiapkan sejumlah kendaraan bermotor untuk memfasilitasi masyarakat yang akan menjalani ujian kepemilikan SIM.

Kabag Penum Humas Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa ujian pembuatan SIM tersebut akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C1 dan C2.

“Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250cc, SIM C1 untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500cc,” kata Kabag Penum Humas Polri, Nurul Azizah, dikutip pada Jumat (13/1).

Azizah menyebut bahwa pembagian golongan SIM ini telah sesuai dengan  Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam kebijakan tersebut tertulis bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu, dan sudah digunakan selama 12 bulan.

Kemudian untuk memiliki C2, masyarakat juga harus terlebih dahulu mengantongi SIM C1 dan sudah digunakan 12 bulan sejak diterbitkan.

Mereka yang ingin mendapatkan SIM itu, menurut aturan tersebut, haruslah sudah berusia minimal 17 tahun untuk SIM C, minimal 18 tahun untuk SIM C1 dan minimal 19 tahun untuk SIM C2.

Lebih lanjut, mengenai penyediaan fasilitas kendaraan bermotor itu, katanya, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 123 unit. Namun, sementara ini baru akan diberikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas yang prioritas, yakni Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype.

“Sementara ini kita uji cobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menambahkan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *