HeadlineLensa Terkini

Tersangka Kanjuruhan Divonis Bebas, Amnesty Indonesia Pertanyakan Keadilan

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan vonis bebas terhadap dua perwira polisi, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Kanjuruhan.

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam sidang putusan pada Kamis (16/3) kemarin, mengatakan bahwa gas air mata yang ditembakkan oleh aparat hanya mengarah ke tengah lapangan.

Menyebarnya gas air mata ke hampir seluruh stadion hingga menyebabkan korban, kata dia, terjadi karena tiupan angin.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Abu, dikutip pada Jumat (17/3).

Selain itu, Abu pun menyebut bahwa tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas atas tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Aremania itu.

Bahkan, kata dia, tersangka Wahyu sebagai Kabag Ops Polres Malang saat itu tidak pernah memberikan perintah untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter.

Putusan PN Surabaya itu lantas menuai kecaman dari banyak pihak, salah satunya adalah Amnesty Indonesia. Pasalnya, putusan tersebut dinilai tidak sesuai dan tidak membayar duka atas ratusan nyawa yang tewas dalam tragedi Kanjuruhan Oktober tahun lalu itu.

Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid, kemudian mempertanyakan keadilan hukum yang diterapkan oleh PN Surabaya.

“Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat,” kata Usman dalam keterangan resminya.

Bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, pihaknya pun mendesak kepada pemerintah agar kembali memastikan akuntabilitas proses hukum terhadap penegak hukum yang bersalah.

Ia menambahkan, tragedi Kanjuruhan sudah cukup menjadi cermin bagaimana aparat keamanan kerapkali melakukan kekerasan dan semakin membuatnya mengakar kuat.

“Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama. Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum,” tegasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *