HeadlineLensa Terkini

Cegah TPPO, Imigrasi Tunda Keberangkatan Lebih dari 10.000 WNI yang Diduga Pekerja Migran Tanpa Dokumen

Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi, sepanjang tahun 2023 ini telah menunda keberangkatan 10.138 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja ke luar negeri tanpa adanya dokumen yang sah.

Jumlah itu meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik itu bandara internasional, pelabuhan antar negara ataupun pos lintas batas negara.

Sementara itu, pada proses keberangkatan di TPI, petugas Imigrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

Sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, petugas di TPI akan memeriksa setiap WNI yang akan keluar Indonesia. Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.

Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan -terutama bagi mereka yang akan bekerja- akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana pekerja migran adalah profesi yang paling rentan menjadi objek perdagangan orang.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan pekerja migran ini menjadi motif-motif awal dalam perdagangan orang.

“Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” ujar Silmy Karim, dalam siaran pers, dikutip (14/6).

Maraknya TPPO ini menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Kantor Imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO.

Silmy Karim juga mengatakan kasus TPPO ini menjadi permasalahan bersama dan instansi-instansi lain juga harus ikut mendukung pemberantasannya.

“Kita tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia),” tutup Silmy.

Selain edukasi, peran Imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor.

Dengan ini, Imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.

Selain itu setiap pemohon juga harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikan benar. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *