Lensa Lifestyle

Mau Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri? Berikut Syarat dan Prosedur Permohonan Paspor untuk CPMI

Untuk bekerja di luar negeri ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan, salah satunya dokumen-dokumen yang menjadi prasyarat itu sendiri. Paspor menjadi salah satu dokumen yang harus ada untuk melakukan perjalanan keluar negeri ataupun berkunjung ke negara lain.

Sepanjang tahun 2023 ini, Ditjen Imigrasi telah menunda keberangkatan lebih dari 10.000 WNI karena kurangnya dokumen.

Agar hal itu tidak terjadi padamu, perhatikan syarat dan prosedur permohonan paspor baru untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berikut ini.

Persyaratan:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu keluarga (KK).
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
    Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
  6. Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Prosedur:
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Jika sudah melakukan prosedur dari pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan hingga pembayaran biaya paspor, akan dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi dan ajudikasi.

Untuk biaya pembuatan paspor itu sendiri terdapat dua pilihan, yaitu paspor biasa non elektronik 48 halaman seharga Rp350.000, dan paspor biasa elektronik dengan jumlah halaman yang sama seharga Rp650.000.

Untuk diketahui, permohonan paspor ini dapat diajukan oleh WNI baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di wilayah Indonesia bisa diajukan di kantor imigrasi terdekat.

Pengajuan permohonan paspor ini dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI itu sendiri. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *