Headline

Catat 12 Laporan Kekerasan Seksual, Kemenag Segera Terbitkan Regulasi

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 12 laporan terkait kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.

Dhani menyebut, 12 laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia di antaranya Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Cilacap, Kulonprogo, Bantul, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Mojokerto, Jombang, dan Trenggalek. Kasus-kasus tersebut, diketahui telah masuk ke proses persidangan di pengadilan.

Untuk menindaklanjuti perkara ini, Dhani memastikan pihaknya segera merampungkan regulasi yang saat ini tengah digarap dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA). Ia menambahkan, bahwa PMA disusun dengan melibatkan sejumlah pihak terkair dan ormas keagamaan.

“Semua pihak, baik personal maupun institusi, sudah saatnya sinergi untuk bersama-sama menegakkan nilai-nilai keadilan dengan mendasarkan pada pemahaman keagamaan yang moderat (tawasut) dan sesuai hukum-hukum nasional dan internasional terkait sexual violence,” kata Dhani dalam keterangannya, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Sabtu (5/2).

Mendukung terbitnya PMA, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur juga turut bergerak cepat. Pihaknya diketahui telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk percepatan penanganan kekerasan seksual di pesantren.

Sebelum itu, pihaknya juga lebih dulu melakukan survei terkait hal ini, dengan menggandeng Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Survei tersebut melibatkan 1.402 responden di 34 provinsi, yang di antaranya merupakan pengelola pendidikan keagamaan, guru, santri, dosen, mahasiswa, pemuka agama, wali santri, dan pengelola pesantren.

Hasil survei menunjukkan responden secara umum mengetahui adanya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Mereka umumnya tahu dari berita media maupun media sosial. Lebih 95% responden menilai penting adanya regulasi dan mekanisme khusus untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan,” kata Waryono. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *