HeadlineLensa Terkini

Buntut Peluru Nyasar di Kalbar, Kompolnas: Polri Evaluasi Menyeluruh!

Ketua Kompolnas Benny Mamoto mengatakan bahwa insiden peluru nyasar dari senjata api milik anggota Polantas Polresta Pontianak, yang menewaskan seorang warga, seharusnya menjadi bahan evaluasi seluruh jajaran Polri.

“Kejadian ini perlu menjadi bahan evaluasi yang menyeluruh ke seluruh jajaran Polri agar tidak terulang,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/11) malam.

Diketahui, insiden tersebut terjadi di persimpangan lampu merah di Jalan Tanjung Pura, Pontianak. Saat itu anggota Polantas Polresta Pontianak tengah bertugas di Pos Garuda. Dua personel inisial FM dan T berada di pos setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas. Saat istirahat, pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena basah karena air hujan.

Kemudian, saat dibersihkan, keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek. Peluru itu memantul hingga ke luar ruangan pos dan sampai mengenai korban. Jadi tidak ada unsur kesengajaan.

Saat itu, korban sedang berada di dalam mobil dan tembakan peluru nyasar itu mengenai dirinya. Korban menderita luka tembakan pada bagian kepala dan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Benny, kelalaian tersebut sangat fatal karena anggota Polantas itu tidak melakukan prosedur yang benar dalam mengosongkan pistol.

“Seharusnya magasin dilepas terlebih dahulu, baru kemudian dibuka untuk memastikan tidak ada peluru di mulut laras,” ucapnya.

Menurut Benny, solusinya adalah harus melakukan latihan terus menerus dan diingatkan tentang tata cara menyimpan yang aman, cara membawa yang aman dan cara merawat senjata api dengan baik, serta cara menggunakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga harus dicek kelengkapan surat senjata.

“Pengecekan kelengkapan surat senjata dan kebersihan senjata harus terus dilakukan,” ujarnya.

Kompolnas sendiri pada November 2021 pernah membuat penelitian tentang kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri di 34 Polda, di mana 10 Polda di antaranya dilakukan pendalaman di Riau, Kepulauan Riau, Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Yogyakarta, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.

Dari hasil penelitian dari tahun 2010-2021, terdapat 781 kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri. Kesalahan paling banyak adalah senjata api hilang, yaitu sebanyak 18,49%.

Beberapa pelanggaran serius penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri yang ditemukan oleh Tim Kompolnas, di antaranya menyangkut cara menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api yang tidak sesuai ketentuan.

Insiden kelalaian dalam penggunaan senjata api oleh anggota Polri bukan yang pertama kali ini terjadi. Pada Juni 2022, putra Buya Arrazy Hasyim meninggal dunia akibat tertembak senjata api milik pengawalnya yang dimainkan oleh kakak korban. (RDM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *