Lensa Terkini

Amnesty Indonesia: Presiden Jangan Cuci Tangan

Amnesty Internatonal Indonesia juga turut menyoroti bungkamnya Presiden Jokowi terkait pemecatan terhadap 57 pegawai KPK. Puluhan pegawai tersebut, telah resmi terlepas dari jabatannya di lembaga pemberantasan korupsi pada 30 September 2021 kemarin.

Dalam keterangannya, Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia menanggapi ihwal Kapolri yang akan menarik 57 orang tersebut ke institusinya sebagai ASN. Wirya menyebut, kendati mereka ditarik menjadi ASN di Polri, hal itu tidak akan mengubah adanya pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Tapi, sekali lagi, pemerintah terlihat memilih untuk mengambil jalan mudah dengan mengabaikan proses TWK yang jelas penuh pelanggaran dan memberikan ‘solusi’ setengah-setengah yang tidak memulihkan hak-hak para pegawai KPK secara penuh.” Kata Wirya, dikutip dari situs resmi Amnesty International Indonesia, Jumat (1/10).

Wirya mempertanyakan, tentang bagaimana bisa pegawai yang dipecat dari KPK karena tak lolos TWK, lantas semudah itu ditarik ke dalam institusi negara lainnya. Menurutnya, pemerintah bahkan telah menganggap 57 orang tersebut tak cukup layak untuk mengabdi pada negara.

“Presiden Jokowi tidak bisa ‘cuci tangan’ dari masalah TWK dengan menempatkan pegawai KPK di kepolisian. Jika 57 pegawai ini dianggap cukup kompeten untuk bekerja di Polri, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menghalangi mereka bekerja di KPK. Dan jika pemerintah merasa bahwa hasil TWK tidak valid, maka seharusnya Presiden membatalkan hasil TWK dan mengembalikan status mereka sebagai pegawai KPK.” Tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *