Lukas Enembe Ditahan, Mendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun, untuk bertugas sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.
Penunjukan ini dilakukan lantaran Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (11/1), untuk kepentingan penyidikan, atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini, resmi tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian, pada Rabu (11/1).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan. Juga, memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,” kata Benni melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1).
Benni menjelaskan, penunjukan itu telah sesuai pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Pasal itu menegaskan, bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Tugas gubernur akan ditangani wakil gubernur. Jika tak ada wakil gubernur, tugas sehari-hari akan ditangani sekretaris daerah.
Papua sendiri tak punya wakil gubernur sejak Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021. Pemerintah pun tak kunjung menentukan sosok pengganti Klemen hingga saat ini.
“Hal ini (penunjukan Ridwan Rumasukun) mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” jelasnya.
Benni pun menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan akan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Sementara Lukas sendiri, resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Januari 2023. Meski demikian, KPK melakukan pembantaran penahanan karena kondisi kesehatan Lukas. Pembantaran dilakukan hingga kondisi Lukas membaik. (SC/L44)