Headline

Berpotensi Kecurangan, ICW Desak Sekjen DPR Hentikan Anggaran Gorden

Menyoal anggaran gorden DPR RI yang disebut mencapai Rp48,7 miliar, kemudian menjadi sorotan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam keterangannya, ICW menyebut bahwa anggaran yang sebesar itu, tidak masuk di akal.

“Besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gordyn di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata ICW dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (30/3).

Dalam hal ini, ICW kemudian menyebutkan setidaknya 4 hal yang ditemukan, terkait pengadaan barang dan jasa yang berlebihan ini.

Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan. Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu. Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016. Keempatharga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampu mahal.

ICW kemudian mendesak agar Sekretaris Jenderal DPR RI membuka kembali dokumen pengadaan, sesuai Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa, wajib melalui proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaa, dan kemudian diumumkan secara berkala.

“Sekretariat Jenderal DPR RI harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gordyn dan blind untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan,” demikian keterangan tertulis. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *