Lensa Manca

Aturan Hakim Sebut Narkoba untuk HIV Melanggar Kebebasan Beragama

Seorang hakim telah memutuskan, bahwa rencana perawatan terkait obat pencegahan HIV utama secara gratis, disebut sebagai langkah yang melanggar hak kebebasan beragama.

Melansir dari bbc.com, Kamis (8/9), manager sebuah perusahaan diwajibkan untuk menanggung layanan pencegahan dan obat-obatan tertentu, dalam rencana asuransi mereka di bawah undang-undang AS.

Akan tetapi ada sekelompok pemuda Kristen Texas menggugat atas rencana penggunaan obat profilaksis pra-pajanan HIV, atau PrPP, pada 2020 lalu. Mereka berpendapat, bahwa obat itu dapat “memfasilitasi atau mendorong perilaku homoseksual”.

Menjawab hal itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) mengatakan bahwa PrPP memang direkomendasikan untuk orang dewasa yang berisiko tinggi tertular HIV. Ini dapat mengurangi risiko infeksi sebanyak 99% ketika dikonsumsi sesuai resep.

CDC juga telah mencatat, bahwa peningkatan penggunaan obat tersebut, berpengaruh pada dalam mengurangi penularan HIV.

Mendukung hal tersebut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun menyebut, jika versi oral obat tersebut telah digunakan oleh lebih dari 600.000 orang di 76 negara.

Sementara itu, penggugat di Texas terus kukuh berpendapat, jika sistem pemerintah federal yang berencana menggunakan obat tersebut sebagai pencegahan utama HIV, sekaligus rencana pemberian asuransi pemberi kerja adalah inkonstitusional.

Mereka menuliskan, bahwa PrPP secara khusus melanggar hak konstitusional penggugat di bawah Undang-Undang Pemulihan Kebebasan Beragama. RFRA juga sering digunakan dalam tantangan tentang akses ke aborsi dan perawatan yang menegaskan jenis kelamin bagi orang-orang transgender.

Berkaitan dengan itu, sebelumnya para profesional kesehatan sempat mengecam gugatan itu sebagai ancaman bagi semua layanan pencegahan.

American Medical Association dan koalisi 60 organisasi medis mengatakan, satu keputusan yang merugikan dapat berarti bahwa pasien akan kehilangan akses ke layanan kesehatan preventif vital, seperti skrining untuk kanker payudara, kanker kolorektal, kanker serviks, penyakit jantung, obesitas, diabetes. , preeklamsia, dan pendengaran”. (HR/L44).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *