Lensa Terkini

ABK Indonesia di Vietnam Berhasil Diselamatkan

Setelah hampir dua tahun ditahan di Vietnam, kini sebanyak 13 eks Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia dari kapal MV Chung Ching akhirnya berhasil dipulangkan.

Diketahui, MV Chung Ching dituduh melakukan perdagangan rokok illegal di perairan Vietnam. Kapal itu pun lantas ditangkap dan ditahan dalam patroli Bea Cukai Vietnam.

MV Chung Ching ialah kapal milik perusahaan Taiwan, yang terdaftar dengan bendera Palau serta mempekerjakan 22 ABK, yang di antaranya termasuk 13 orang WNI.

“Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Hanoi telah memfasilitasi pemulangan 13 ABK Indonesia ex MV Chung Ching yang ditahan Otoritas Vietnam sejak bulan Maret 2020,” melansir dari situs Kemenlu RI.

Kemenlu menyebutkan penyelidikan yang dilakukan Otoritas Vietnam memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan MV Chung Ching  ialah pelanggaran bea cukai dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik. Biaya tersebut yang diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching.

Dengan keputusan tersebut 13 WNI beserta Kapten kapal bisa bebas pulang ke Indonesia . Saat ini Kemenlu menyebut, ke-13 ABK telah tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal (24/10). Setibanya di bandara, mereka langsung menjalani protokol kesehatan dan karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak luput, KBRI Hanoi tetap menlakukan komunikasi terhadap ke-13 ABK Indonesia tersebut serta melakukan koodinasi dengan Pemerintah Vietnam, guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK selama berada di Vietnam.

“Secara khusus KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut,” Katanya. (MRS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *