HeadlineLensa Terkini

Tak Berlaku Lagi, Ini Deretan Obat Terbaru yang Ditarik BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa keterangan resmi terkait daftar obat yang telah ditarik sebelumnya, kini telah dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi.

Hal tersebut, lantaran BPOM telah merilis hasil penyelidikan teranyarnya, soal daftar obat yang resmi ditarik dari tiga perusahaan farmasi yang kini telah diproses sanksi administratif soal penggunaan senyawa Propilen Glikol dan sejenisnya melebihi ambang batas.

“Informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen GlikolSorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku,” demikian keterangan resmi BPOM, dikutip pada Selasa (8/11).

Ketiga perusahaan farmasi yang tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Mereka kini dijatuhi sanksi berupa ditariknya sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbeta-laktam dan izin edar sirup obat.

Adapun daftar obat yang ditarik dari ketiga perusahaan tersebut, dapat diakses melalui laman berikut ini:

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *