Lensa KesehatanLensa Terkini

Waspada! BPOM Ungkap Temuan Produk Vitamin Ilegal di E-Commerce

Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah produk Vitamin C, Vitamin D3 dan Vitamin E ilegal, yang dijual luas melalui E-Commerce.

Nur mengatakan bahwa adanya produk vitamin ilegal yang dijual secara online ini bukan saja akan berdampak pada kesehatan pengkonsumsinya, melainkan juga akan merugikan pelaku usaha yang selama ini berjualan sesuai aturan.

Menindaklanjuti temuan itu, BPOM juga telah melakukan pengujian laboratorium terhadap produk-produk vitamin tersebut.

“Hasil upaya intervensi yang dilakukan BPOM tersebut mengungkapkan bahwa Vitamin D3 dan Vitamin C merupakan produk yang paling banyak ditemukan, di samping Vitamin E. Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin,” katanya, dikutip pada Kamis (6/10).

Selanjutnya, BPOM juga akan melakukan  patroli siber untuk menelusuri dan mencegah akun-akun atau situs penjualan produk vitamin ilegal. Dalam kurun waktu Oktober 2021 sampai Agustus 2022, kata Nur, pihaknya telah berhasiul menemukan ribuan situs terkait.

“BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp185,2 miliar,” terangnya.

Tak dilepas begitu saja, mereka yang terbukti menjual produk vitamin secara ilegal akan dijerat Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sebagai produk tanpa izin edar dan/atau produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Kemudian, BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir atau melakukan takedown kepada akun dan situs yang terbukti melanggar.

Lebih lanjut, Nur pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk vitamin melalui situs penjualan online.

“Sebelum mengonsumsi vitamin, sebaiknya perhatikan kontraindikasi, peringatan, perhatian, dan efek samping yang tercantum pada penandaan/kemasannya. Khusus untuk penggunaan Vitamin C lebih dari 1000 mg, Vitamin D3 lebih dari 4000 IU, serta Vitamin E lebih dari 400 IU, masyarakat diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter, mengingat vitamin dengan komposisi tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter,” jelasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *