HeadlineLensa Terkini

YLBHI Tuntut Negara Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tegas menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas ratusan nyawa yang melayang dalam tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) lalu.

Dalam keterangan resminya, YLBHI merinci setidaknya 5 aturan yang dilanggar oleh aparat, selain aturan dari FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19, yang menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Adapun 5 aturan Polri yang diduga telah dilanggar oleh sejumlah aparat dalam tragedi Kanjuruhan di antaranya:

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5.  Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

“Maka atas pertimbangan di atas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan massa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka,” kata YLBHI, dikutip pada Senin (3/10).

Selanjutnya, YLBHI pun melayangkan gugatannya kepada pemerintah dalam hal ini para penegak hukum dan beberapa lembaga terkait, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

“Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas; Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut,” lanjutnya.

Di atas itu semua, YLBHI juga mendesak kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap institusi dan anggota-anggotanya. Mengingat, tindakan anarkis yang dilakukan oleh aparat bukan kali pertama ini terjadi.

Selain itu, Pemerintah Daerah pun dituntut untuk juga bertanggungjawab terhadap korban jiwa maupun korban luka-luka.

Tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan nyawa itu, dimulai saat aparat menyemprotkan gas air mata ke arah suporter, baik di lapangan maupun di tribun. Langkah yang diharapkan dapat mereda suporter agar tak turun ke lapangan itu, justru membuat ribuan suporter di tribun berhamburan menyelamatkan diri.

Sementara suporter yang turun ke lapangan itu, diketahui menghampiri para pemain Arema FC, yang telah kalah melawan Persebaya di kandang sendiri. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *