HeadlineLensa Terkini

Bawaslu Mulai Susun Pedoman Panwascam Pemilu 2024

Sementara pendaftaran parpol di Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi ditutup, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini mulai menyusun pedoman pembentukan Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk pemilu 2024.

Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, menargetkan bahwa pedoman pembentukan panwascam itu akan segera rampung, juga agar segera bisa mengawal tahapan pemilu selanjutnya.

“Secepatnya kita membentuk Panwascam, karena tugas Panwascam sudah sangat dibutuhkan dalam mengawasi tahapan pemilu yang saat ini sudah masuk pada verifikasi administrasi partai politik (parpol) dan tak lama lagi akan dilakukan pemutakhiran data pemilih,” kata Herwyn, dikutip pada Senin (15/8).

Panwascam yang nantinya diisi oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, kata Herwyn, menjadi salah satu kendala dalam penyusunan pedoman ini.

Pasalnya, mereka para ASN ketika sudah menjadi Panwascam, maka akan otomatis jeda dari pekerjaannya dan fokus pada pemilu 2024.

“Ini tentunya sangat berat bagi ASN atau pegawai lainnya, dia menjadi pengawas pemilu dengan durasi waktu tugas yang tak lama, namun dia harus berhenti sementara dari ASN,” lanjutnya.

Herwyn pun mengkhawatirkan perihal batasan usia dan syarat sehat jasmani dan rohani. Ia menyebut, bahwa sampai saat ini tingkat kecamatan belum memiliki sarana prasaran untuk dapat melakukan pengecekan tersebut.

Namun ia memastikan, Bawaslu akan merekrut para ASN yang benar-benar siap, baik kualitas pekerjaan, mental maupun kesehatan jasmani.

“Untuk itu, dalam rekrutmen nanti, diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyeleksi dan memilih orang orang yang kapasitas, kapabilitas dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu,” tegasnya.

Sementara itu, usulan anggaran yang nantinya akan diberikan kepada para ASN yang menjadi Panwascam, ditolak oleh Kementerian Keuangan. Namun, Herwyn memastikan bahwa semuanya akan tetap berjalan dengan baik, jika dikoordinasikan dengan tepat antara Bawaslu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *