Headline

Pasca Pelonggaran Aturan, DPR Dorong Terbitkan ‘Prokes’ Terbaru

Menanggapi pelonggaran aturan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo kemudian mendesak pemerintah untuk kembali menerbitkan aturan ‘prokes’ yang baru. Ia ingin, ada aturan protokol kesehatan terbaru, yang menyesuaikan dengan kondisi aturan saat ini.

“Adanya berbagai penyesuaian, sebut misalnya penumpang KRL yang sudah tanpa jarak, sholat berjamaah tanpa jarak, membuat prokes 3M yang selama ini menjadi senjata utama kita menghadapi serangan wabah Covid-19. (Maka prokes) perlu diformulasikan kembali agar tidak menimbulkan salah persepsi,” kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Sabtu (12/3).

Rahmad menjelaskan, pemerintah dirasa sangat perlu menjelaskan kepada masyarakat, agar tidak salam persepsi dalam beraktivitas sebab masih merujuk pada aturan prokes yang lama. Prokes terbaru itu pun, haruslah melalui pertimbangan yang detail dan menyeluruh.

“Perlu penjelasan yang utuh, prokes itu bagaimana? Apakah dengan adanya penyesuaian itu, penggunaan masker dan cuci tangan masih diharuskan? Misalnya, kalau di KRL dan tempat ibadah tidak perlu menjaga jarak, bagaimana dengan tempat tertutup lainnya? Perlu ada penjelasan utuh. Artinya, harus dijelaskan kepada masyarakat bagaimana strategi  baru dalam memerangi Covid-19,” terangnya.

Ia juga mengingatkan, agar setiap perkembangan yang terjadi untuk selalu memperbarui aturan untuk masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

“Kalau ternyata setelah penyesuaian itu indikatornya menunjukkan hal-hal yang mengkhawatirkan dalam kesehatan masyarakat, segera dievaluasi untuk menarik tuas rem untuk kembali dengan pengetatan-pengetatan,” (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *