HeadlineLensa Terkini

22 Buron Internasional Berhasil Diringkus Imigrasi Sepanjang Tahun 2023

Sepanjang tahun 2023 ini jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi telah berhasil meringkus 22 buronan international. Bekerja sama dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol, sebagian besar buronan asing tersebut dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyebutkan kasus yang menjerat para buron itupun bermacam-macam mulai dari penipuan, penyelundupan narkoba, hingga pembunuhan.

“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” kata Silmy, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (20/11).

Buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi itu di antaranya meliputi lima orang tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan, dan lima orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Februari 2023, petugas imigrasi telah mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia. Ia telah menjadi buronan pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai Bali akhirnya berhasil mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.

Lalu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA, WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat, serta PM (Lk, 32th), buron Interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal. Keduanya itu kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia.

Namun setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan. LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.

Sementara itu, Silmy juga menyebutkan pada Oktober lalu pihaknya berhasil menangkap lima buronan WN Tiongkok, tiga di antaranya tersangka penipuan dan dua lainya tersangka kasus pembunuhan

“Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.

Total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni (CX) dan Oktober (WJ dan WC) sudah menjadi buron sejak 2006 (CX) dan 2004 (WJ dan WC).

Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023 ini. Pada bulan yang sama, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.

Pada saat diamankan, WL juga bersama dua WN Tiongkok lain dengan inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW, WN Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yg akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya.

WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh Pemerintah Tiongkok, sedangkan YW diamankan karena tinggal di Indonesia secara ilegal.

Hingga saat ini jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan cara melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan ke instansi terkait.

Penulis: Chumaida

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Share