HeadlineLensa Terkini

Menpan RB Terbitkan Aturan Baru Kerja ASN, Ini Detailnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru saja menerbitkan surat edaran terbarunya, terkait aturan kerja untuk ASN di masa PPKM. Pembaruan aturan ini dibuat menyesuaikan evaluasi PPKM setiap minggunya.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa akan diterapkan sistem kerja Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin.

Aturan ini membagi tiga macam sektor pekerjaan, yang pertama adalah Kantor Pemerintahan Sektor Non-Esensial. Di dalamnya ditulis untuk Jawa dan Bali pada kota level satu kantor diperbolehkan masuk sebanyak 75% dari jumlah pegawai. Kemudian untuk level dua, sebanyak 50% pegawai, level tiga sebanyak 25% pegawai, dan untuk level empat 100% diwajibkan untuk Work From Home (WFH).

Sementara untuk luar Jawa-Bali, pada kota level satu dan dua akan dibagi menjadi beberapa zona warna. Untuk zona hijau diperbolehkan 75%, zona kuning dan oranye 50%, dan zona merah 25% WFO.

“PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari,” kelanjutan isi SE tersebut, dikutip dari situs resmi Menpan RB, Sabtu (13/11).

Lebih lanjut, kategori yang kedua adalah Kantor Pemerintahan Sektor Esensial. Di sana diatur untuk Jawa-Bali pada level satu diperbolehkan 100% WFO, level dua sebanyak 75%, serta level tiga dan empat maksimal 50%.

Sementara untuk luar Jawa-Bali, pada kota level satu, dua, dan tiga diperbolehkan 100% WFO, dan level empat hanya boleh maksimal 50%.

Terakhir, pada kategori ketiga untuk Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal, di wilayah Jawa-Bali diperbolehkan seluruhnya untuk 100% WFO. Sementara untuk luar Jawa-Bali, pada kota level empat pun diperbolehkan 100% WFO. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *