Lensa Terkini

Wow! Tiga Ribu Perusahaan Pinjol Tidak Terdaftar OJK

Maraknya kasus terkait perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan dan merugikan nasabahnya, Polri kemudian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban daripada Pinjaman Online untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (18/6), mengutip dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan bahwa masih ada sedikitnya 3 ribu perusahaan pinjaman online illegal atau yang tidak terdaftar di Otoritas jasa keuangan (OJK). Maka dari itu, bisa jadi masih banyak korban-korban lain yang masih berurusan dengan pinjol illegal tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada laporan masyarakat terkait pinjaman online tersebut. Silakan laporkan kepada polisi terdekat, karena semua reserse yang ada di Indonesia sudah paham arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus-kasus pinjol tersebut,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Meresahkannya pinjol ini adalah seringkali mereka menarik bunga dengan nilai yang tinggi kepada nasabahnya, apabila tidak mampu membayar tepat waktu maka mereka akan melakukan hal-hal yang tidak baik, seperti meneror korban secara pribadi, meneror kerabat dan orang terdekat, menyebarkan data pribadi, hingga foto-foto tidak senonoh. Hal ini tidak hanya berdampak pada psikis korban, tetapi juga lingkungan sosial. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *