HeadlineLensa Jogja

WNA Ganggu Ketertiban, Imigrasi Jogja Berhasil Amankan Pelaku

Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan tindakan pengamanan dan penahanan terhadap Warga Negara Hungaria laki-laki berinisial RS (33), karena telah melakukan tindakan melanggar dan mengganggu ketertiban umum di daerah Siyono, Gunungkidul.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi keimigrasian berupa pergantian administrasi dan deportasi.

Dalam Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Yogyakarta pada Rabu (5/4), Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan kronologi penahanan terhadap Warga Negara Hungaria tersebut.

“Pada tanggal (23/3) Kantor Imigrasi Jogja menerima laporan dari masyarakat, adanya WNA yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di daeran Siyono, Gunung Kidul,” ungkap Agung

“Lalu pada tanggal (24/3) Kantor Imigrasi Yogyakarta melakukan pengecekan di lapangan yang bekerjasama dengan Kapolda Gunung Kidul,” lanjutnya.

Diketahui, RS (33) masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Surakarta pada 13 Maret 2023 lalu, dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku selama 30 hari.

Dari hasil pemeriksaan, RS diketahui melakukan beberapa tindak pelanggaran seperti mendirikan tenda di tempat yang tidak diperbolehkan di lingkungan sekitar gedung serbaguna Sidoyono, melakukan pembelian barang di salah satu minimarket tanpa membayar, dan mengumpulkan hewan serta tumbuhan untuk dijual kepada masyarakat.

Atas kasus ini, pihak Imigrasi menyita barang bukti berupa Paspor dan tenda yang digunakan, serta tumbuhan yang RS jual ke masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Safaat, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kedutaan terkait untuk mengupayakan kepulangan RS.

“Diprediksi tidak memiliki uang dan tidak mau membeli tiket kembali. Saat ini Imigrasi Yogyakarta sedang berkoordinasi dengan kedutaan dan keluarga terkait kejadian ini dengan mengupayakan kepulangan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY Muhammad, Yani Firdaus, menyebut bahwa saat ini Imigrasi Yogyakarta tengah menangani permasalahan WNA yang berada di wilayahnya, selain Warga Negara Hungaria tadi.

“Yang pertama, saya sampaikan informasi bahwa tadi malam Investor asing Warga Negara Prancis bernama Michael D meninggal dunia dan saat ini jenazahnya masih ada di Jogja International Hospital (JIH),” ujarnya.

Yang kedua, lanjutnya, ada Warna Negara Inggris yang melakukan perkawinan dengan warga Negara Indonesia dengan anak angkatnya.

Namun, seluruh harta dan warisannya diambil oleh istri dan anak angkatnya tersebut. Sementara saat ini, Warga Negara Inggris tersebut ditelantarkan dan mengalami gangguan jiwa.

Firdaus meneruskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Inggris untuk menagani hal tersebut dan penanganan kesehatan masih tetap berjalan. Diketahui, izin tinggal warga Negara Inggris tersebut sudah habis.

Sementara itu, menurut data rekapitulasi penindakan orang asing dari tanggal 01 Januari sampai 04 april 2023, Kantor Imigrasi Yogyakarta telah menangani 11 WNA yang melanggar aturan keimigrasian dengan rincian berikut ini:

  • 5 Warga Negara Pakistan di deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.
  • 1 Warga Negara Timor Leste akibat kelalaian yang bersangkutan atas perhitungan masa berlaku izin tinggal, dikenakan sanksi bayar biaya beban.
  • 1 Warga Negara Turki akibat kelalaian yang bersangkutan atas perhitungan masa berlaku izin tinggal, dikenakan sanksi bayar biaya beban.
  • 1 Warga Negara Amerika Serikat akibat kelalaian yang bersangkutan atas perhitungan masa berlaku izin tinggal, dikenakan sanksi bayar biaya beban.
  • 1 Warga Negara Inggris akibat kelalaian yang bersangkutan atas perhitungan masa berlaku izin tinggal, dikenakan sanksi bayar biaya beban.
  • 1 Warga Negara Sri Langka akibat kelalaian yang bersangkutan atas perhitungan masa berlaku izin tinggal, dikenakan sangksi bayar biaya beban.
  • 1 Warga Negara Malaysia dideportasi karena overstay kurang dari 60 hari dan tidak bisa membayar biaya denda. (SC/L44)
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *