HeadlineLensa Terkini

Wawancara di TV Tanpa Izin, LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer. Sebagaimana diketahui, terpidana Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, saat ini masih menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.

Adapun keputusan pencabutan tersebut, dilakukan setelah salah satu stasiun televisi menayangkan Richard di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Dalam tayangan itu, Richard diketahui diundang oleh wartawan senior Rosianna Silalahi secara eksklusif di program Rosi, Kamis (9/3) lalu.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto, mengatakan bahwa penghentian perlindungan fisik ini diputuskan karena Richard melakukan wawancara dengan stasiun TV tanpa seizin mereka.

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial M dalam konferensi pers, dikutip pada Sabtu (11/3).

Syahrial mengungkapkan, wawancara yang dilakukan oleh Richard telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.

Selain itu, Richard Eliezer pun dinilai telah melanggar salah satu pasal UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang tegas melarang saksi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak lain di luar sepengetahuan LPSK.

Lebih lanjut, juru bicara LPSK, Rully, menjelaskan ada tiga poin yang didapat Richard Eliezer sebagai justice collaborator, yaitu perlindungan, perlakukan khusus, dan penghargaan. Ketiga poin tersebut sudah diberikan oleh LPSK sejak 15 Agustus 2022.

“LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang dimaksud penghentian perlindungan itu yang sifatnya secara fisik. Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap Richard Eliezer,” kata Rully.

“Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. Tapi penghargaan dan perlakukan khususnya tetap dijalankan,” sambungnya. (DSR/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *