HeadlineLensa Terkini

Jelang Pensiun Panglima TNI, DPR Akui Belum Terima Surpres Pengganti Andika Perkasa

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres), terkait nama yang bakal menjadi panglima TNI menggantikan Andika Perkasa.

Sebagaimana diketahui, jabatan Andika Perkasa sebagai panglima TNI bakal rampung sampai pada 21 Desember 2022 mendatang.

“Di situ mungkin ada update surat masuk yang sampai tadi belum ada info. Rabu nanti akan ada rapat internal yang akan membahas agenda masa sidang ini,” kata Bobby dalam keterangannya, Selasa (22/11).

Tak kunjung masuknya supres panglima TNI ini, kata Bobby, menimbulkan potensi diadakannya fit and proper tes pada masa reses, yang dimulai pada tanggal 16 Desember 2022.

Menurut Bobby, hari yang cukup dekat dengan pensiunnya Andika Perkasa itu tak menjadi masalah.

“Iya bisa itu, tidak masalah. Reses 16 Desember, sepertinya masih cukup waktu sampai saat Panglima Pak Jenderal Andika masa pensiun pada 21 Desember,” lanjutnya.

Selanjutnya, ia memastikan bahwa kendati tampak terburu-buru di waktu yang cukup singkat, jabatan Panglima TNI tidak akan kosong begitu saja sepeninggal Andika Perkasa.

Anggapan tersebut, merujuk pada hal serupa yang pernah terjadi pada 1998 silam. Bobby menyebut, jabatan Panglima TNI sempat kosong saat itu.

“Saya rasa saat ini bisa disampaikan agar publik memberi kesempatan Presiden Jokowi, semoga tidak ada kekosongan seperti pada saat peralihan dari Pak Faisal Tanjung ke Pak Wiranto, dr tanggal 12 Februari ke 16 Februari 1998, sebelum UU 34/2004 TNI ada. Setelahnya rasanya belum ada kejadian terulang,” terangnya.

Sebagai informasi, Andika Perkasa resmi menjadi Panglima TNI pada 17 November 2021 lalu. ia menjadi kandidat tunggal saat itu, untuk menggantikan posisi Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

Selain itu, Andika juga tercatat menjadi Panglima TNI tertua sepanjang sejarah kemiliteran Indonesia.

Saat menjabat, Andika berusia 57 tahun, sehingga hanya tersisa masa satu tahun untuk dirinya memasuki masa pensiun, sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, di mana usia pensiun perwira adalah 58 tahun. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *