Lensa EntertainmentLensa SelebritisLensa Terkini

Viral Video Masturbasi di Medsos, Seleb TikTok Popo Barbie Ditangkap Polisi

Beredar video seleb TikTok Popo Barbie yang melakukan masturbasi menggunakan manekin alias boneka peraga busana. Video itu pun viral di media sosial hingga nama Popo menduduki trending di Twitter, pada Minggu (3/7).

Buntut kejadian tersebut, pria bernama asli Muhammad Popo Alfajri itu ditangkap polisi bersama barang bukti boneka manekinnya dan empat buah telpon genggam miliknya.

Ia dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu, ia juga terancam pasal berlapis yaitu dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.

Sebelumnya, setelah video itu beredar di media sosial, Popo mengunggah video klarifikasi di akun TikTok pribadinya. Ia mengatakan video itu untuk koleksi pribadinya sendiri, tapi karena ponselnya hilang video tersebut akhirnya tersebar.

“Aku mau klarifikasi video aku yang viral. Katanya yang posting di SW (status WhatsApp). Padahal bukan aku yang posting itu segala macam,” ucap Popo.

“Itu mungkin diambil sama orang, dipakai sama orang ya. Dan nomor HP WA itu tetap aktif. Padahal bukan aku lagi yang pegang HP itu lagi,” lanjutnya.

Ia meyakini banyak orang yang tak suka dengannya, ingin menjatuhkannya.

“Semoga yang menyebarkan mendapat balasan yang setimpal,” kata Popo.

Diketahui, Popo Barbie berasal dari Kota Sungai Penuh, Jambi dan merupakan lulusan D3 Keperawatan. Ia mengawali karier sebagai content creator TikTok sejak tahun 2021 silam.

Awalnya, pria berusia 17 tahun tersebut heboh saat live celana yang ia kenakan sobek.

Kehebohan Popo Barbie tak berhenti di sana. Popo Barbie menarik perhatian publik saat dirinya mulai berdandan seperti perempuan. Bahkan ia pernah dikritik warganet setelah masuk ke toilet wanita.

Kini ia menghebohkan publik dengan video tak senonohnya yang tersebar di media sosial. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *