HeadlineLensa Terkini

UU Ciptaker Tetap Berlaku Meski Bertentangan dengan UUD, Komisi IX: Ini Aneh

Netty Prasetiyani, anggota Komisi IX DPR RI mengaku heran melihat jawaban Presiden Jokowi tentang putusan MK, yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Presiden Jokowi dalam keterangan persnya mengaku menghormati segala keputusan MK. Namun alih-alih mengambil tindakan atas putusan itu, Jokowi justru menyebut bahwa UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan tanpa mengubah muatan pasal yang ada di dalamnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga akan tetap menjamin keamanan, kenyamanan dan keberlangsungan para investor yang akan, sedang atau telah menjalin investasi di Indonesia.

Melihat hal ini, Netty lantas bertanya-tanya, bagaimana bisa undang-undang yang sudah ditetapkan bertentangkan dengan UUD 1945, yang seharusnya bisa dimaknai dengan cacat atau buruk, justru akan tetap diberlakukan.

“Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini? Jangan sampai MK terkesan sangat politis. MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan yang paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak. Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi,” kata Netty, dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (30/11).

Putusan MK ini, kata Netty, menjadi bukti bahwa isi dari UU Cipta Kerja ini bermasalah, dan kini pun sudah tampak jelas dampak buruknya yang diterima oleh rakyat.

“Menolak pengesahan UU ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan terbukti menghasilkan UU yang dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya,”jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama saling mengawasi kinerja pemerintah, terkhusus bagaimana UU Cipta Kerja ini akan diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun, atau tidak dengan konsekuensi akan dibatalkan atau dicabut oleh MK. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *