HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Usut Tuntas Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi (Puskahpi) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) turut angkat bicara terkait mencuatnya isu beredarnya dana triliunan rupiah yang diindikasikan sebagai dana ilegal kampanye. Dalam hal ini Puskahpi UMY menuntut untuk segera usut hingga tuntas transaksi janggal dana kampanye pemilu.

Pihaknya menekankan agar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut untuk diusut tuntas dan tidak dibiarkan.

Pakar hukum pidana dan kriminologi UMY Trisno Raharjo menduga treking dana mencurigakan tersebut hasil dari pencucian uang.

Harus Diungkap ke Publik

“Dana politik yang tidak melalui RKDK (rekening khusus dana kampanye). Sebaiknya segera dilakukan pemeriksaan dan diungkapkan kepada publik,” ungkap Trisno Raharjo.

Meski indikasi dana ilegal kampanye tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu dan KPU. Namun sampai detik ini hasilnya masih belum diinformasikan ke publik.

Pihaknya juga mendesak agar KPK, Polri, dan kejaksaan agung juga turut aktif memeriksa dan usut tuntas transaksi janggal tersebut.

Sementara berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 326 dan 327 telah menegaskan bahwa dana sumbangan perorangan dibatasi Rp2,5 miliar dan sumbangan dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau korporasi di atasi maksimal Rp25 miliar.

Isu yang sempat membuat heboh publik belakangan ini tersebut menjadi salah satu materi yang menyita perhatian khusus Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY).

Persoalan pelanggaran pemilu tersebut menjadi salah satu bahasan dalam Refleksi Hukum akhir tahun 2023 yang bertemakan “Runtuhnya Marwah Hukum di Negara Demokrasi”. Adapun raker tersebut digelar di ruang laboratorium FH UMY, Gedung Ki Bagus Hadikusumo, E1 lantai 2.

Setidaknya ada delapan catatan penting yang disoroti Puskahpi UMY. Di antaranya, menyangkut UU KUHP penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menempatkan ketua KPK dan mantan wakil menteri hukum dan HAM. Lalu menyusul kasus dua hakim agung, mantan menteri kominfo, dan mantan menteri pertanian. Ini menambah panjang deretan para pejabat negara dalam kasus pidana korupsi.

Acara tahunan tersebut merupakan satu hal penting karena menyangkut masalah hukum dan demokrasi yang semakin lama kian diperlukan adanya perbaikan-perbaikan.

Penulis: Joko Pramono

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca Juga : https://lensa44.com/refleksi-hukum-akhir-tahun-ini-7-catatan-puskahpi-fh-umy/

Share