Headline

Usai Kantongi Izin Uji Klinik BPOM, Vaksin Merah Putih Segera Dapat Sertifikat Halal

Vaksin Merah Putih yang telah mengantongi Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya, kini juga akan mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, ia menyebut bahwa proses perolehan sertifikat halal ini sudah hampir rampung.

Hal ini merujuk pada UU 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, bahwa sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH harus melalui sejumlah tahapan, di antaranya udit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).

“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” kata Aqil dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi Kemenag, pada Rabu (16/2).

“Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut,” sambungnya.

Vaksin merah putih sendiri, sebelumnya telah didaftarkan oleh PT Biotis Pharmaceutical Indonesia pada 25 november 2021 lalu, dengan nama Vaksin Merah Putih – UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated.

Aqil menegaskan, bahwa pihaknya bertugas untuk menerbitkan sertifikat halal, setelah mendapat ketetapan dari MUI. Menurutnya, lembaga naungannya yakni BPJPH, MUI dan LPH merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan, dalam tugas pokok dan fungsi penerbitan produk halal di Indonesia.

Diketahui, saat ini telah ada tiga LPH di Indonesia, yakni LP POM MUI yang sudah lama berdiri,  LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia. Sementara itu, dikatakan pula tengah ada 9 LPH yang masih dalam proses akresitasi.

“Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal,” imbuhnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *