Lensa Jogja

Terlilit Pinjol, Juru Terapis di Bantul Nekat Mencuri Perhiasan Pasien

Seorang juru pijat di Bantul berinisial DL yang merupakan warga Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat nekat mencuri di rumah pasiennya, karena terjerat pinjaman online.

DL hanya bisa tertunduk saat digelandang Polisi Sektor Kasihan Bantul, bersama belasan perhiasan bernilai ratusan juta rupiah, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga yang berhasil diambilnya pada pertengahan Oktober lalu.

Sementara hasil curian lainnya, yakni uang tunai sebesar lebih dari 40 juta rupiah telah habis dibelanjakan pelaku, sekaligus digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya.

Perempuan berusia 51 tahun tersebut mengaku nekat mencuri karena terlilit hutang pinjaman online. Pelaku yang merupakan juru terapis dengan leluasa mengamati situasi dan kondisi rumah korban saat melakukan praktek pijat.

“Jadi uang total 40 juta beserta barang brankas perhiasan kemudian ditotal kurang lebih 260 juta. Terus kemudian setelah kita lakukan penyelidikan di Daerah Jawa Barat yang bisa diamankan sejumlah ini. Untuk uang serta tiga barang yang saya sebutkan tadi, 3 (gelang) keroncong, emas 4, dan cincin dijual yang bersangkutan untuk biaya utang di online,” ujar AKP Satrio Arif Wibowo selaku Kapolsek Kasihan.

Meski sempat kabur, pelaku akhirnya dapat dibekuk di kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat pada 28 Oktober lalu.

Selama berprofesi sebagai juru terapis, pelaku diketahui tinggal di rumah indekos di kawasan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (JP/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *